Persyaratan yang diperlukan bagi penduduk yang pindah
1)
Formulir
Permohonan F-1.03
yang telah di isi, di tanda tangani Pemohon.
2)
KK
(Kartu Keluarga) Asli dan KTP asli.
Persyaratan bagi penduduk yang pindah datang
1) Surat
Keterangan Pindah (SKP) dari Daerah asal.
B. Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1) Pemohon datang
ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Capil setempat dan
menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan
ketentuan.
2) Petugas
melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan bersyarat sesuai dengan
ketentuan.
3) Operator di
Disdukcapil melakukan perekaman data dalam baris Data Kependudukan.
4) Kepala Dinas
kependudukan dan pencatatan sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah (SKP) secara
elektronik.
5)
Petugas loket menyerahkan surat keterangan pindah
(skp) yang telah diterbitkan dan telah di tandatangani kepada pemohon.