DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Surat Keterangan Pindah / Datang

Pelayanan Surat Keterangan Pindah / Datang

A. Persyaratan

Persyaratan yang diperlukan bagi penduduk yang pindah

1)    Formulir Permohonan F-1.03 yang telah di isi, di tanda tangani Pemohon.
2)    KK (Kartu Keluarga) Asli dan KTP asli.  

Persyaratan bagi penduduk yang pindah datang

1)    Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Daerah asal.  

B. Lama Waktu Penyelesaian :  1 (satu)  hari kerja 

C. Biaya Gratis  

D. Prosedur

1)    Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Capil setempat dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2)    Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan bersyarat sesuai dengan ketentuan.
3)    Operator di Disdukcapil melakukan perekaman data dalam baris Data Kependudukan.
4)    Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menerbitkan dan menandatangani  surat keterangan pindah (SKP) secara elektronik.
5)    Petugas loket menyerahkan surat keterangan pindah (skp) yang telah diterbitkan dan telah di tandatangani kepada pemohon.