1)
Formulir
(F-2.02);
2)
Surat
Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.10)
dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
3)
Fotocopy KK
dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
4)
Kutipan
Akta Kelahiran Anak WNI/WNA;
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1
(satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D.
Prosedur
1)
Pemohon
datang ke Dinas dan menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan;
2)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti persyaratan
dan memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
3)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses berkas dan persyaratan
kemudian mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak;
4)
Pejabat
Pencatatan Sipil menerbitkan catatan Pinggir
Anak (PP.05) (CP.06) yang di paraf
Kasi, Kabid dan tandatangan Kadis;
5)
Pejabat
Pencatatan Sipil membuat caatatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan
Kutipan Akta Kelahiran (CP-05,C06) yang
dibubuhkan paraf Kasi dan Kabid; 6)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan
Anak dan Kutipan Akta Kelahiran dan Catatan Pinggir pengakuan Anak kepada pemohon.