DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Pencatatan Pengakuan Anak

Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak

A.     Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.02);
 2)    Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.10) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
 3)    Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
 4)    Kutipan Akta Kelahiran Anak WNI/WNA;  

B.     Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja 

C.     Biaya Gratis  

D.     Prosedur

 1)    Pemohon datang ke Dinas dan menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan;
 2)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti persyaratan dan memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
 3)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses berkas dan persyaratan kemudian mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak;
 4)    Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan catatan Pinggir Anak (PP.05) (CP.06) yang di paraf  Kasi, Kabid dan tandatangan Kadis;
 5)    Pejabat Pencatatan Sipil membuat caatatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran (CP-05,C06) yang dibubuhkan paraf Kasi dan Kabid;
 6)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran dan Catatan Pinggir pengakuan Anak kepada pemohon.