DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Akta Kelahiran

Pelayanan Akta Kelahiran

A.    Persyaratan yang diperlukan

1)    Formulir (F-2.02) yang telah diketahui oleh Kepala Desa;
2)    Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3)    Fotocopy KTP Orang Tua dan fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
4)    Fotocopy Akta Nikah/Perkawinan orang tua/SPTJM;
5)    Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan, fotokopi ijazah atau rapor;
6)    Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi WNI keturunan;
7)    Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama (bagi yang ganti nama);
8)    Paspor, Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas bagi WNA;
9)    Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal tempat.  

B. Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja 1jam dan paling lambat 24 jam  

C. Biaya Gratis

D. Prosedur

1)  Pemohon dating ke kantor Disduk Capil Pesawaran dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
2)  Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil memeriksa dan meneliti berkas dan mencatat dalam buku register kelahiran;
3)  Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil memproses Akta Kelahiran dan mengajukan Akta Kelahiran kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani secara elektronik;
4)  Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.