1)
Formulir (F-2.02) yang telah diketahui oleh Kepala Desa;
2)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3)
Fotocopy KTP Orang Tua dan fotocopy KTP 2 (dua) orang
saksi;
4)
Fotocopy Akta Nikah/Perkawinan orang tua/SPTJM;
5)
Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan, fotokopi ijazah atau rapor;
6)
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
bagi WNI keturunan;
7)
Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama (bagi
yang ganti nama);
8)
Paspor, Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas bagi
WNA;
9)
Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi
pemegang izin tinggal tempat.
B. Lama Waktu
Penyelesaian : 1 (satu)
hari kerja 1jam dan paling lambat 24 jam
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1) Pemohon dating ke kantor Disduk Capil Pesawaran dengan
membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan 2) Petugas Pelayanan
Akta Pencatatan Sipil memeriksa dan meneliti berkas dan mencatat dalam buku
register kelahiran; 3) Petugas Pelayanan
Akta Pencatatan Sipil memproses Akta Kelahiran dan mengajukan Akta Kelahiran
kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani secara
elektronik; 4) Petugas Pelayanan
Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.