1)
Formulir
(F-2.02);
2)
Register
Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
3)
Penetapan
Pengadilan tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
4)
KK
dan KTP yang bersangkutan;
5)
Kutipan
Akta Pencatatan ipil yang dibatalkan
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1
(satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon
mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada
Dinas;
2)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir
Pelaporan (F-2.02)
beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama
penyelesaian, besarnya retribusi dan denda administratif yang harus dibayar
pemohon serta masa waktu pengambilan;
3)
Pejabat
Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil
(CP-17)
4)
Pejabat
Pencatatan Sipil menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
untuk kemudian menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan
pengadilan dan Catatan Pinggir (CP-17) kepada pemohon;