DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

A.    Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.02);
 2)    Register Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
 3)    Penetapan Pengadilan tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
 4)    KK dan KTP yang bersangkutan; 5)    Kutipan Akta Pencatatan ipil yang dibatalkan  

B.    Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja  

C.    Biaya Gratis

D.    Prosedur

 1)    Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
 2)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan (F-2.02) beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian, besarnya retribusi dan denda administratif yang harus dibayar pemohon serta masa waktu pengambilan;
 3)    Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil (CP-17)
 4)    Pejabat Pencatatan Sipil menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan untuk kemudian menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan dan Catatan Pinggir (CP-17) kepada pemohon;