KTP yang
rusak untuk cetak ulang KTP yang rusak tersebut;
Surat
Keterangan Kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
B. Lama waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Pesawaran dengan
membawa persyaratan (Fotocopy KK);
Petugas Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima, meregistrasi,
memverifikasi dan memvalidasi data serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
Petugas Loket memproses perekaman data ke dalam database
kependudukan dan menerbitkan KTP-el;
Petugas loket menyerahkan KTP-el
kepada pemohon dalam batas waktu yang telah ditentukan.