DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)

A.    Persyaratan

Persyaratan Penerbitan KTP baru

  • Fotocopy KK setelah perubahan data;
  • Melakukan perekaman data KTP-elektronik

Penerbitan/Cetak Ulang KTP-el

  • Fotocopy KK setelah perubahan data;
  • Fotocopy KK untuk cetak ulang KTP hilang;
  • KTP yang rusak untuk cetak ulang KTP yang rusak tersebut;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.  

B. Lama waktu Penyelesaian :  1 (satu)  hari kerja  

C. Biaya Gratis

D. Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran dengan membawa persyaratan (Fotocopy KK);
  2. Petugas Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima, meregistrasi, memverifikasi dan memvalidasi data serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
  3. Petugas Loket memproses perekaman data ke dalam database kependudukan dan menerbitkan KTP-el;
  4. Petugas loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon dalam batas waktu yang telah ditentukan.