1)
Formulir
(F-2.02);
2)
Kutipan
Akta Pencatatan Sipil dan Register Akta Pencatatan Sipil;
3)
Penetapan
Pengadilan tentang Perubahan Peristiwa Penting Lainya;
4)
KK
dan KTP yang bersangkutan;
5)
Akta
Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1
(satu) hari kerja
D. Biaya Gratis
C. Prosedur
1)
Pemohon
mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada
Dinas;
2)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir
Pelaporan (F-2.02)
beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama
penyelesaian;
3)
Pejabat
Pencatatan Sipil membuat catataan pinggir pada Register Akta Pencataatan Sipil
dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP-10), (CP-11), (CP-12), (CP-13), (CP-14), (CP-15).;
4)
Petugas
pelayanan akta Pencatatan
Sipil pada Dinas merekam data perubahan
dalam database kependudukan;
5)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan kembali Kutipan Akta
Pencatatan Sipil dan Catatan Pinggir (CP-10), (CP-11), (CP-12), (CP-13), (CP-14), (CP-15) kepada pemohon.