DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

A.    Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.02);
 2)    Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Register Akta Pencatatan Sipil;
 3)    Penetapan Pengadilan tentang Perubahan Peristiwa Penting Lainya;
 4)    KK dan KTP yang bersangkutan;
 5)    Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya  

B.    Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja 

D.    Biaya Gratis  

C.    Prosedur

 1)    Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
 2)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan (F-2.02) beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
 3)    Pejabat Pencatatan Sipil membuat catataan pinggir pada Register Akta Pencataatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP-10), (CP-11), (CP-12), (CP-13), (CP-14), (CP-15).;
 4)    Petugas pelayanan akta Pencatatan Sipil pada Dinas merekam data perubahan dalam database kependudukan;
 5)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Catatan Pinggir (CP-10), (CP-11), (CP-12), (CP-13), (CP-14), (CP-15) kepada pemohon.