1)
Formulir
(F-2.02);
2)
Fotocopy KK
dan KTP kedua orang tua dan pemohon / KIA bagi anak Bawah Umur;
3)
Kutipan
Akta Kelahiran Anak WNI/WNA;
4)
Fotocopy
Paspor KITAB, KITAS / Identitas lain orang tua angkat bagi WNA;
5)
Kutipan Penetapan
Pengadilan Tentang Pengangkatan Anak atau Surat Keterangan Pengangkatan Anak
sesuai ketentuan yang berlaku dari negara setempat.
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1
(satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon
mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.02);
2)
Pemohon
menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak ke Dinas, dengan melengkapi
persyaratan; 3)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan
Pengangkatan Anak (F-2.02)
serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian dan mengisi
register kelahiran;
4)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memverifikasi dan memvalidasi
formulir pelaporan beserta berkas persyaratan kemudian mencatat dan merekam ke
dalam database kependudukan;
5)
Pejabat
Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan
Kutipan Akta Kelahiran (CP-2.04);
6)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran dan catatan
pinggir kepada
pemohon.