DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Pencatatan Pengangkatan Anak

Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

A.    Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.02);
 2)    Fotocopy KK dan KTP kedua orang tua dan pemohon / KIA bagi anak Bawah Umur;
 3)    Kutipan Akta Kelahiran Anak WNI/WNA;
 4)    Fotocopy Paspor KITAB, KITAS / Identitas lain orang tua angkat bagi WNA;
 5)    Kutipan Penetapan Pengadilan Tentang Pengangkatan Anak atau Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negara setempat.  

B.    Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja  

C.    Biaya Gratis

D.    Prosedur

 1)    Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.02);
 2)    Pemohon menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak ke Dinas, dengan melengkapi persyaratan;
 3)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.02) serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian dan mengisi register kelahiran;
 4)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memverifikasi dan memvalidasi formulir pelaporan beserta berkas persyaratan kemudian mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
 5)    Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran (CP-2.04);
 6)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran dan catatan pinggir kepada pemohon.