DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Identitas Kependudukan Digital

Pelayanan Identitas Kependudukan Digital

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

1. Persyaratan yang diperlukan: Dokumen Kartu Keluarga / KTP.
2. Lama waktu penyelesaian : 1 (satu) jam kerja.
3. Biaya Gratis
4. Prosedur
  • Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran membawa KTP / Kartu Keluarga.
  • Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna Android dan Iphone tersedia di Appstore.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan Verifikasi Wajah.
  • Lakukan Scan QR Code.
  • Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.
  • Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN.
  • Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.