Pelayanan Identitas Kependudukan Digital
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
1. Persyaratan yang diperlukan: Dokumen Kartu Keluarga / KTP.
2. Lama waktu penyelesaian : 1 (satu) jam kerja.
3. Biaya Gratis
4. Prosedur
- Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran membawa KTP / Kartu Keluarga.
- Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna Android dan Iphone tersedia di Appstore.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan Verifikasi Wajah.
- Lakukan Scan QR Code.
- Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.
- Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN.
- Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.