DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Akta Kematian

Pelayanan Akta Kematian

A. Persyaratan Yang Diperlukan

1)    Formulir (F-2.02);
2)    Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
3)    Fotocopy KK dan KTP almarhum, dan KTP yang melaporkan;
4)    Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah bagi yang sudah menikah;
5)    Surat Keterangan Ganti Nama bagi WNI Keturunan yang sudah ganti nama;
6)     SKCK,dan Penetapan Pengadilan bagi kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
7)    Untuk WNA harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu:
        -        KITAP/KITAS
        -        Dokumen keimigrasian
        -        STMD
        -        Paspor  

B. Lama Waktu Penyelesaian : 1 jam paling lambat 24 jam  

C. Biaya Gratis

D. Prosedur

1)    Pemohon datang sendiri ke Disduk Capil dengan membawa persyartan yang sudah di tentukan;
2)    Pemohon mengajukan ke Kepala Desa/Lurah untuk Pembuatan Keterangan Kematian atas nama Kepala Desa dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya untuk diteruskan ke Dinas;
3)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pemohon serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian dan mengisi buku register akta kematian;
4)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses Akta Kematian dan mengajukan Kutipan Akta Kematian kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani secara elektronik; Setelah ditandatangani Kepala Dinas/Pejabat Pencatatn Sipil secara elektronik, Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.