1)
Formulir
(F-2.02);
2)
Surat
Keterangan Kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
3)
Fotocopy
KK dan KTP almarhum, dan KTP yang melaporkan;
4)
Fotocopy
Akta Perkawinan/Surat Nikah bagi yang sudah menikah;
5)
Surat
Keterangan Ganti Nama bagi WNI Keturunan yang sudah ganti nama;
6)
SKCK,dan Penetapan Pengadilan bagi kematian
yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
7)
Untuk
WNA harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu:
-
KITAP/KITAS
-
Dokumen
keimigrasian
-
STMD
-
Paspor
B. Lama
Waktu Penyelesaian : 1 jam paling lambat 24 jam
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon
datang sendiri ke Disduk Capil dengan membawa persyartan yang sudah
di tentukan;
2)
Pemohon mengajukan
ke Kepala Desa/Lurah untuk Pembuatan Keterangan Kematian atas nama Kepala Desa dan menyerahkan kembali kepada pemohon
beserta dokumen aslinya untuk
diteruskan ke Dinas;
3)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pemohon serta
memberikan informasi tentang lama penyelesaian dan mengisi
buku register akta kematian;
4)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses Akta Kematian dan
mengajukan Kutipan Akta Kematian kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil
untuk ditandatangani secara elektronik;
Setelah ditandatangani Kepala Dinas/Pejabat Pencatatn Sipil secara elektronik, Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta
Kematian kepada pemohon.