1) Fotocopy Akte Kelahiran
2) Fotocopy KK dan KTP orang tua;
3) Pas photo Ukuran 3 x 4 bagi yang
sudah berumur 5 tahun s/d 17 tahun.
B. Lama waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon/ orang tua datang kekantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran dengan membawa persyaratan dimaksud. 2)
Petugas loket memverifikasi persyaratan dan
memvalidasi data pemohon serta menyampaikan informasi tentang lamanya
penyelesaian. 3)
Petugas operator Kartu Identitas Anak (KIA) memproses
pencetakan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA). 4)
Petugas loket menyerahkan dokumen KIA yang sudah
tercetak kepada pemohon sesuai waktu yang sudah ditentukan.