DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

A. Persyaratan


1)    Fotocopy Akte Kelahiran
2)    Fotocopy KK dan KTP orang tua;
3)    Pas photo Ukuran 3 x 4 bagi yang sudah berumur 5 tahun s/d 17 tahun.

B. Lama waktu Penyelesaian :  1  (satu)  hari kerja

C. Biaya Gratis

D. Prosedur

1)    Pemohon/ orang tua datang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran dengan membawa persyaratan dimaksud.
2)    Petugas loket memverifikasi persyaratan dan memvalidasi data pemohon serta menyampaikan informasi tentang lamanya penyelesaian.
3)    Petugas operator Kartu Identitas Anak (KIA) memproses pencetakan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA).
4)    Petugas loket menyerahkan dokumen KIA yang sudah tercetak kepada pemohon sesuai waktu yang sudah ditentukan.