DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Berita Terkini

OMBUDSMAN ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran

Kategori Kependudukan by admin

Apa itu OMBUDSMAN?
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
TUGAS dan FUNGSI OMBUDSMAN
TUGAS
1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
6. Membangun jaringan kerja
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
FUNGSI
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Semoga semangat OMBUDSMAN dalam melakukan tugas dan fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sejalan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran untuk dapat mewujudkan VISI dan MISI, dan mendapatkan Indeks Nilai yang semakin meningkat setiap tahun.

 

berita

03 Okt, 23