DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

A.    Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.02);
 2)    Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
 3)    Data Otentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil fotocopy buku nikah, fotocopy KK dan KTP;  

B.    Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja  

C.    Biaya Gratis

D.    Prosedur

 1)    Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
 2)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan (F-2.02) beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
 3)    Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Baru dan menarik Akta Pencatatan Sipil Lama;
 4)    Pejabat Pencatatan Sipil membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut
 5)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang Baru dan Catatan pinggir (CP-16) kepada pemohon.