1)
Formulir
(F-2.02);
2)
Kutipan
Akta Pencatatan Sipil;
3)
Data
Otentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil fotocopy buku
nikah, fotocopy KK dan KTP;
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1
(satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon
mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada
Dinas;
2)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir
Pelaporan (F-2.02)
beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
3)
Pejabat
Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Baru dan menarik Akta
Pencatatan Sipil Lama;
4)
Pejabat
Pencatatan Sipil membuat Catatan
Pinggir pada Register Akta Pencatatan
Sipil yang dicabut
5)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan kembali Kutipan Akta
Pencatatan Sipil yang Baru dan Catatan pinggir (CP-16) kepada pemohon.