1)
Formulir
(F-2.02) Surat
Permohonana Pernyataan Perubahan Nama bermaterai 10.000;
2)
Penetapan
Pengadilan tentang perubahan nama;
3)
Kutipan
Akta Pencatatan Sipil dan fotocopy;
4)
Kutipan
Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
5)
Fotocopy KK
dan KTP pemohon;
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon
mengisi formulir pelaporan perubahan nama (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada
Dinas;
2)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan
Perubahan Nama (F-2.02);
3)
Pejabat
Pencatatan Sipil membuat catataan pinggir pada Register Akta Pencataatan Sipil
dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP-09);
4)
Petugas
pelayanan akta Pencatatan
Sipil pada Dinas merekam data perubahan
nama dalam database kependudukan;
5)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Pencatatan
Sipil dan Ctatan Pinggir (CP-09)
kepada pemohon.