DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Pencatatan Perubahan Nama

Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

A.    Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.02) Surat Permohonana Pernyataan Perubahan Nama bermaterai 10.000;
 2)    Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;
 3)    Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan fotocopy;
 4)    Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
 5)    Fotocopy KK dan KTP pemohon;  

B.    Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja  

C.    Biaya Gratis

D.    Prosedur

 1)    Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan nama (F-2.02) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
 2)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perubahan Nama (F-2.02);
 3)    Pejabat Pencatatan Sipil membuat catataan pinggir pada Register Akta Pencataatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP-09);
 4)    Petugas pelayanan akta Pencatatan Sipil pada Dinas merekam data perubahan nama dalam database kependudukan;
 5)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Ctatan Pinggir (CP-09) kepada pemohon.