DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil

Pelayanan Legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil

A.    Persyaratan yang diperlukan:

 1.     Dokumen asli yang akan dilegalisasi atau dilegalisir yang diterbitkan oleh Dinas.
 2.     Fotocopy dokumen  yang akan dilegalisasi atau dilegalisir maksimal 10 lembar.  

B.    Lama waktu penyelesaian : 1 (satu) hari kerja  

C.    Biaya Gratis

D.    Prosedur

 1)    Pemohon datang ke Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan yang terlah ditentukan beserta dokumen aslinya;
 2)    Petugas pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas menerima berkas dan memverifikasi keabsahan dokumen;
 3)    Petugas pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas memproses berkas legalisasi dan mengajukan kepada kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk untuk ditandatangani;
 4)    Petugas Pelayanan  legalisasi atau legalisir pada Dinas meregistrasi kedalam buku registrasi / legalisir dan menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisasi/legalisir beserta dokumen aslinya kepada pemohon.