Pelayanan Legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil
A. Persyaratan yang diperlukan:
1.
Dokumen
asli yang akan dilegalisasi atau dilegalisir yang diterbitkan oleh Dinas.
2.
Fotocopy
dokumen yang akan dilegalisasi atau
dilegalisir maksimal 10 lembar.
B. Lama waktu penyelesaian : 1 (satu) hari
kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon
datang ke Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan yang terlah ditentukan
beserta dokumen aslinya;
2)
Petugas
pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas menerima berkas dan
memverifikasi keabsahan dokumen;
3)
Petugas
pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas memproses berkas legalisasi dan
mengajukan kepada kepala Dinas
atau pejabat yang ditunjuk untuk ditandatangani;
4)
Petugas
Pelayanan legalisasi atau legalisir pada Dinas meregistrasi kedalam buku
registrasi / legalisir dan menyerahkan fotocopy yang telah
dilegalisasi/legalisir beserta dokumen aslinya kepada pemohon.