1)
Formulir
(F-2.01);
2)
Penetapan
Pengadilan tentang perceraian;
3)
Fotocopy KK
dan KTP yang bersangkutan;
4)
Akta
Perkawinan asli yang bersangkutan;
5)
Surat
Keterangan Ganti Nama bagi WNI;
6)
Untuk
orang asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu:
-
STMD
-
KITAB/KITAS
-
Dokumen
keimigrasian
-
Paspor
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D. Prosedur
1)
Pemohon
datang ke Dinas dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
2)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pemohon serta memberikan
informasi tentang lama penyelesaian;
3)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil memproses akta perceraian dan mengajukan
penandatanganan kutipan akta perceraian kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk
ditandatangani secara elektronik;
4)
Setelah
ditandatangani Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil, Pelayanan Akta Pencatatan
Sipil menyerahkan Kutipan Akta Perceraian serta dokumen asli lainnya kepada
pemohon.