DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Akta Perceraian

Pelayanan Akta Perceraian

A.    Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.01);
 2)    Penetapan Pengadilan tentang perceraian;
 3)    Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan;
 4)    Akta Perkawinan asli yang bersangkutan;
 5)    Surat Keterangan Ganti Nama bagi WNI;
 6)    Untuk orang asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu: -        STMD -        KITAB/KITAS -        Dokumen keimigrasian -        Paspor  

B.    Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja  

C.    Biaya Gratis

D.    Prosedur

 1)    Pemohon datang ke Dinas dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
 2)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pemohon serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
 3)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil memproses akta perceraian dan mengajukan penandatanganan kutipan akta perceraian kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani secara elektronik;
 4)    Setelah ditandatangani Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil, Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Perceraian serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.