1)
Mengisi
formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI F-2.01
2)
Surat
Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan/SalinanPenetapan
Pengadilan/Pendeta/Gereja/Vihara;
3)
Surat
Baptis/Surat Pengakuan Percaya;
4)
Fotocopy
Kutipan Akta Kelahiran;
5)
Surat
Keterangan Dari Desa/Kelurahan (N1, N2, N3, N4);
6)
Fotocopy
KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
7)
Pas
Foto Berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
8)
Photocopy
KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun keatas;
9)
Fotocopy
Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
10) Surat
izin dari Komandan bagi Anggota TNI/POLRI;
11) Perjanjian
Perkawinan F-2.07;
12) Fotocopy
Kartu Keluarga
13) STMD
dari Kepolisian;
14) Surat
izin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami;
15) Surat
izin dari Perkawinan Negara Asing yang bersangkutan;
16) Paspor/dokumen
keimigrasian;
17) SKTT
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
18) Surat
Keterangan tentang terjadinya perkawinan dari negara setempat bagi yang
kawin/nikah diluar negeri;
B.
Lama
Waktu Penyelesaian : 1 jam dan paling lambat 24 jam
C. Biaya Gratis
D.
Prosedur
1)
Pemohon
datang ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan pembutan Akta Perkawinan dan
mengisi blanko yang telah disiapkan (F-2.01);
2)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima, meneliti berkas dan
memberikan informasi kepada pemohon tentang lama penyelesaian;
3)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses pengetikan Akta Perkawinan
dan mengajukan penandatanganan Kutipan Akta Perkawinankepada Kepala Dinas /
Pejabat Pencatatan Sipil secara elektronik;
4)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan Pasangan Suami Istri (PASUTRI) dan penanda
tanganan buku register perkawinan.