DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Akta Perkawinan

Pelayanan Akta Perkawinan

A.     Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Mengisi formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI F-2.01
 2)    Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan/SalinanPenetapan Pengadilan/Pendeta/Gereja/Vihara;
 3)    Surat Baptis/Surat Pengakuan Percaya;
 4)    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
 5)    Surat Keterangan Dari Desa/Kelurahan (N1, N2, N3, N4);
 6)    Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;
 7)    Pas Foto Berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
 8)    Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun keatas;
 9)    Fotocopy Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
 10)  Surat izin dari Komandan bagi Anggota TNI/POLRI;
 11)  Perjanjian Perkawinan F-2.07;
 12)  Fotocopy Kartu Keluarga
 13)  STMD dari Kepolisian;
 14)  Surat izin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami;
 15)  Surat izin dari Perkawinan Negara Asing yang bersangkutan;
 16)  Paspor/dokumen keimigrasian; 17)  SKTT dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 18)  Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinan dari negara setempat bagi yang kawin/nikah diluar negeri;  

B.     Lama Waktu Penyelesaian : 1 jam dan paling lambat 24 jam  

C.     Biaya Gratis

D.     Prosedur

 1)    Pemohon datang ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan pembutan Akta Perkawinan dan mengisi blanko yang telah disiapkan (F-2.01);
 2)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima, meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang lama penyelesaian;
 3)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses pengetikan Akta Perkawinan dan mengajukan penandatanganan Kutipan Akta Perkawinankepada Kepala Dinas / Pejabat Pencatatan Sipil secara elektronik;
 4)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan  Pasangan Suami Istri (PASUTRI) dan penanda tanganan buku register perkawinan.