Formulir permohonan KK (f-1.01) yang
telah diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes
Fotokopy akta nikah / akta perkawinan.
Fotokopy akta kelahiran / surat
keterangan lahir anak dari Dokter / Bidan.
Fotokopi akta pengangkatan anak bagi
yang mengangkat anak.
Surat keterangan pindah untuk KK yang
pindah dari Desa/Kecamatan/Daerah lain.
Surat keterangan pindah untuk anggota
keluarga yang menumpang.
Fotokopi ijazah terakhir bagi yang
sudah memiliki ijasah.
Persyaratan Penerbitan KK karena rusak/ hilang
KK yang rusak.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Persyaratan Penerbitan Penambahan Anggota Keluarga Dalam KK Karena Kelahiran Anak
Formulir
Permohonan KK (F-1. 01) yang telah
diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes
KK
lama.
Fotokopi
akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan.
Persyaratan Penambahan
Anggota Keluarga Dalam KK Karena Adanya Penduduk Yang Menumpang.
Formulir
Permohonan KK (F-1. 01) yang telah
diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes
KK
lama.
Surat
Keterangan Pindah Untuk Anggota Keluarga yang Menumpang.
Persyaratan Pengurangan
Anggota Keluarga Dalam KK Karena Kematian / Nikah / Kawin / Cerai.
Formulir
Permohonan KK (F-1. 01) yang telah
diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes.
KK lama.
Surat
Kematian dari desa / surat keterangan pindah / fotokopi akta nikah / akta
perkawinan/ akta perceraian anggota keluarga yang akan dikeluarkan dari KK
karena pindah atau nikah/kawin/cerai.
Persyaratan Perubahan
KK Karena Perubahan Data Kependudukan
dan Atau Peristiwa Penting Dalam KK
Formulir
Permohonan KK (F-1. 01) yang telah
diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes.
KK lama.
Surat
keterangan / bukti perubahan data kependudukan dan atau peristiwa penting
B. Lama waktu
Penyelesaian : 1 (satu)
hari kerja
C. Biaya Gratis
E. Prosedur dan Alur Pelayanan
Pemohon datang ke Kantor
Desa/Kelurahan setempat dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
beserta dokumen aslinya;
Petugas
Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan Blangko/data
isisan KK (F.1 0-1) serta memberikan informasi tentang persyaratan dan cara
pengisian blangko permohonan KK;
Pemohon mengisi
blangko/permohonan KK yang telah disediakan di Desa/Kelurahan.
Setelah berkas
ditandatangani Kades/Lurah, Petugas Desa/Kelurahan mencatat dalam Buku
Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya untuk
diteruskan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Petugas loket
layanan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil menerima, meneliti
berkas dan mencatat data pemohon dalam buku permohonan KK, kemudian memberikan
informasi kepada pemohon tentang Berkas
telah langkap/tidak kepada pemohon;
Pemohon diberikan
informasi lama waktu penyelesaian administrasi kependudukan atau KK;
Petugas loket menyerahkan KK asli kepada Pemohon.