DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

A. Persyaratan

Persyaratan Penerbitan KK Baru

  • Formulir permohonan KK (f-1.01) yang telah diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes
  • Fotokopy akta nikah / akta perkawinan.
  • Fotokopy akta kelahiran / surat keterangan lahir anak dari Dokter / Bidan.
  • Fotokopi akta pengangkatan anak bagi yang mengangkat anak.
  • Surat keterangan pindah untuk KK yang pindah dari Desa/Kecamatan/Daerah lain.
  • Surat keterangan pindah untuk anggota keluarga yang menumpang.
  • Fotokopi ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijasah.  

Persyaratan Penerbitan KK karena rusak/ hilang  

  • KK yang rusak.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.  

Persyaratan Penerbitan Penambahan Anggota Keluarga Dalam KK Karena Kelahiran Anak

  • Formulir Permohonan KK (F-1. 01) yang telah diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes
  • KK lama.
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan.  

Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Dalam KK Karena Adanya Penduduk Yang Menumpang.  

  • Formulir Permohonan KK (F-1. 01) yang telah diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes
  • KK lama.
  • Surat Keterangan Pindah Untuk Anggota Keluarga yang Menumpang.  

Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Dalam KK Karena Kematian / Nikah / Kawin / Cerai.  

  • Formulir Permohonan KK (F-1. 01) yang telah diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes.
  • KK lama.
  • Surat Kematian dari desa / surat keterangan pindah / fotokopi akta nikah / akta perkawinan/ akta perceraian anggota keluarga yang akan dikeluarkan dari KK karena pindah atau nikah/kawin/cerai.  

Persyaratan Perubahan KK Karena Perubahan Data Kependudukan  dan Atau Peristiwa Penting Dalam KK  

  • Formulir Permohonan KK (F-1. 01) yang telah diisi, ditandatangani dan dicap oleh kepala Desa/ Sekdes.
  • KK lama.
  • Surat keterangan / bukti perubahan data kependudukan dan atau peristiwa penting

B. Lama waktu Penyelesaian :  1 (satu) hari kerja

C. Biaya Gratis

E. Prosedur dan Alur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya; 
  2. Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan Blangko/data isisan KK (F.1 0-1) serta memberikan informasi tentang persyaratan dan cara pengisian blangko permohonan KK; 
  3. Pemohon mengisi blangko/permohonan KK yang telah disediakan di Desa/Kelurahan.
  4. Setelah berkas ditandatangani Kades/Lurah, Petugas Desa/Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Petugas loket layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima, meneliti berkas dan mencatat data pemohon dalam buku permohonan KK, kemudian memberikan informasi kepada pemohon tentang Berkas telah langkap/tidak kepada pemohon; 
  6. Pemohon diberikan informasi lama waktu penyelesaian administrasi kependudukan atau KK; Petugas loket menyerahkan KK asli kepada Pemohon.