Pelayanan Surat Keterangan Pengganti (KTP-El Sementara)
A.
Persyaratan yang diperlukan:
1) KK 2) Pas Foto 3 x4 2
Lembar
B.
Lama Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) Hari Kerja
C. Biaya Gratis
D.
Prosedur
1) Mengumpulkan
Fotocopy KK; 2) Perekaman; 3) Pendaftaran
Pembuatan Surat Keterangan Pengganti 4) Petugas
Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pengganti memproses Surat Keterangan
Pengganti dan mengajukan Surat Keterangan Pengganti kepada Kepala Dinas/Pejabat
Pencatatan Sipil untuk ditandatangani; 5)
Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan
kutipan akta kelahiran serta dokumen aslinya kepada pemohon.