DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Surat Keterangan Pengganti (KTP-El Sementara)

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti (KTP-El Sementara)

A.     Persyaratan yang diperlukan:

1)    KK
2)    Pas Foto 3 x4 2 Lembar  

B.     Lama Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) Hari Kerja

C.     Biaya Gratis

D.     Prosedur

1)    Mengumpulkan Fotocopy KK;
2)    Perekaman;
3)    Pendaftaran Pembuatan Surat Keterangan Pengganti
4)    Petugas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pengganti memproses Surat Keterangan Pengganti dan mengajukan Surat Keterangan Pengganti kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani;
5)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran serta dokumen aslinya kepada pemohon.