1)
Formulir
(F-2.02);
2)
Kutipan
Akta Kelahiran;
3)
Surat Pengantar dari Rt dan Rw yang diketahui oleh
Kepala Desa / Lurah
4)
Kutipan
Akta Perkawinan;
5)
Fotocopy KK
dan KTP pemohon;
B. Lama
Waktu Penyelesaian : 1
(satu) hari kerja
C. Biaya Gratis
D.
Prosedur
1)
Pemohon
mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.02);
2)
Pemohon
menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dan persyaratan lainnya ke
Dinas, dengan melengkapi persyaratan; 3)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan
Pengakuan Anak (F-2.02)
serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
4)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memverifikasi dan memvalidasi
formulir pelaporan beserta berkas persyaratan kemudian mencatat dalam Register
Akta Perkawinan ;
5)
Pejabat
Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan
Kutipan Akta Kelahiran (CP-07 dan CP-08) dan Kasi serta
Kabid membubuhkan paraf;
6)
Petugas
pelayanan akta Pencatatan
Sipil merekam data dalam database
Kependudukan
7)
Petugas
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran dan Catatan
Pinggir kepada
pemohon.