DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Pencatatan Pengesahan Anak

Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

A.     Persyaratan Yang Diperlukan

 1)    Formulir (F-2.02);
 2)    Kutipan Akta Kelahiran;
 3)    Surat Pengantar dari Rt dan Rw yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
 4)    Kutipan Akta Perkawinan;
 5)    Fotocopy KK dan KTP pemohon;  

B.     Lama Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja  

C.     Biaya Gratis

D.     Prosedur

 1)    Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.02);
 2)    Pemohon menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dan persyaratan lainnya ke Dinas, dengan melengkapi persyaratan;
 3)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.02) serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
 4)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memverifikasi dan memvalidasi formulir pelaporan beserta berkas persyaratan kemudian mencatat dalam Register Akta Perkawinan ;
 5)    Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran (CP-07 dan  CP-08) dan Kasi serta Kabid membubuhkan paraf;
 6)    Petugas pelayanan akta Pencatatan Sipil merekam data dalam database Kependudukan
 7)    Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran dan Catatan Pinggir kepada pemohon.