DISDUKCAPIL
Please wait.

menu

Berita Terkini

Catat !! Mulai 1 Januari 2024 NIK Efektif sebagai NPWP

Kategori Kependudukan by admin

Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Seperti yang sudah kita ketahui, penggunaan Single Identification Number (SIN) sudah lebih dulu diberlakukan di berbagai negara maju, tentunya pemberlakuan NIK sebagai NPWP adalah salah satu cara untuk mendukung kebijakan satu identitas yang terintegrasi dan dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik. Selain itu pemberlakuan NIK sebagai NPWP juga untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, sehingga setiap masyarakat dapat berkontribusi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun demikian tidak semua Warga Negara yang memiliki NIK wajib membayar pajak, karena pelaksanaan kewajiban perpajakan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan NPWP Format Lama ?? Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format lama digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Terhitung sejak 1 Januari 2024 sesuai yang telah diatur dalam Pasal 11 PMK-112/PMK.03/2022 Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain, sehingga NPWP dengan format lama 15 (lima belas) digit sudah tidak berlaku. (Gambar hanya Ilustrasi)

 

berita

14 Des, 22